Kebijakan Pengaduan Nasabah PT Indoasia Aset Manajemen
                
                
                    
                        
                            - 
                                Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
                            
 
                            - 
                                Kebijakan pengaduan adalah kebijakan yang disediakan oleh Perusahaan untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan.
                            
 
                            - 
                                Tanggapan pengaduan adalah penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian akhir dari Perusahaan kepada Nasabah secara lisan atau tertulis.
                            
 
                        
                        
                     
                    
                    
                        
                            - 
                                Perusahaan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Nasabah sebelum pengaduan tersebut disampaikan kepada pihak lain.
                            
 
                            - 
                                Proses pengaduan dapat dilakukan Nasabah dengan cara menyampaikan pengaduan beserta dokumen pendukung melalui website atau sebagai berikut :
                                
                                    - 
                                        Melalui telepon ke nomor +6221 – 2903 8990
                                    
 
                                    - 
                                        Melalui email ke iam.cs@indoasiaaset.co.id
                                    
 
                                    - 
                                        Melalui surat yang ditujukan kepada:
                                        Customer Service
                                        PT Indoasia Aset Manajemen,
                                        Plaza Mutiara Lt. 12, Mega Kuningan,
                                        Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.E.1.2 No. 1&2,
                                        Jakarta Selatan 12950
                                     
                                
                             
                            - 
                                Perusahaan dilarang mengenakan biaya apapun untuk pengaduan kepada Nasabah.
                            
 
                            - 
                                Perusahaan wajib memberikan pelayanan pengaduan Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut :
                                
                                    - 
                                        Memberikan kesempatan kepada Nasabah dan/atau wakilnya untuk menjelaskan materi pengaduan.
                                    
 
                                    - 
                                        Memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif serta informasi yang transparansi.
                                    
 
                                
                             
                            - 
                                Perusahaan wajib mengadministrasikan pelayanan pengaduan Nasabah berdasarkan informasi seperti :
                                
                                    - 
                                        Identitas Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah.
                                    
 
                                    - 
                                        Surat Kuasa khusus.
                                    
 
                                    - 
                                        Jenis dan tanggal transaksi.
                                    
 
                                    - 
                                        Permasalahan yang diadukan oleh Nasabah.
                                    
 
                                    - 
                                        Penyelesaian pengaduan Nasabah oleh Perusahaan.
                                    
 
                                
                             
                            - 
                                Perusahaan wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan melalui telepon, email, website, surat, media sosial atau media lainnya.
                            
 
                            - 
                                Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dan menanyakan status perkembangan penyelesaian pengaduan Nasabah.
                            
 
                            - 
                                Perusahaan wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan pengaduan Nasabah paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan oleh Nasabah.
                            
 
                            - 
                                Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dalam hal kondisi sebagai berikut :
                                
                                    - 
                                        Kantor Perusahaan yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Perusahaan tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor tersebut.
                                    
 
                                    - 
                                        Pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Perusahaan.
                                    
 
                                    - 
                                        Terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Perusahaan seperti adanya keterlibatan pihak lain di luar Perusahaan dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Nasabah.
                                    
 
                                
                             
                            - 
                                Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada nomor 12 poin c wajib diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 11 berakhir.