Tata Kelola Perusahaan PT Indoasia Aset Manajemen


Dalam memenuhi penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), maka pada setiap aspek bisnis PT Indoasia Aset Manajemen mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10 /POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 19/SEOJK.04/2018 Tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan PT Indoasia Aset Manajemen berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu :


  • Keterbukaan (Transparency)

    Yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang material dan relevan mengenai kegiatan perusahaan;


  • Akuntabilitas (Accountability)

    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organisasi perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien.


  • Pertanggungjawaban (Responsibility)

    Yaitu kesesuaian/kepatuhan pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • Independensi (Independency)

    yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • Kewajaran (Fairness)

    Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PT Indoasia Aset Manajemen juga telah memiliki beberapa perangkat pendukung sebagai pedoman penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, diantaranya adalah Visi dan Misi Perusahaan, Pedoman Kode Etik Perusahaan, Pedoman Direksi dan Komisaris, Stewardship, Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan, Kebijakan Pengaduan Nasabah, Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System), serta berbagai Standar Prosedur Operasional (SOP) yang secara konsisten disesuaikan dengan perkembangan usaha Perusahaan.