Kebijakan Pengaduan Nasabah PT Indoasia Aset Manajemen

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
  • Kebijakan pengaduan adalah kebijakan yang disediakan oleh Perusahaan untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan.
  • Tanggapan pengaduan adalah penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian akhir dari Perusahaan kepada Nasabah secara lisan atau tertulis.
  • Perusahaan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Nasabah sebelum pengaduan tersebut disampaikan kepada pihak lain.
  • Proses pengaduan dapat dilakukan Nasabah dengan cara menyampaikan pengaduan beserta dokumen pendukung melalui website atau sebagai berikut :
    • Melalui telepon ke nomor +6221 – 2903 8990
    • Melalui email ke iam.cs@indoasiaaset.co.id
    • Melalui surat yang ditujukan kepada:
      Customer Service
      PT Indoasia Aset Manajemen,
      Plaza Mutiara Lt. 12, Mega Kuningan,
      Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.E.1.2 No. 1&2,
      Jakarta Selatan 12950
  • Perusahaan dilarang mengenakan biaya apapun untuk pengaduan kepada Nasabah.
  • Perusahaan wajib memberikan pelayanan pengaduan Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Memberikan kesempatan kepada Nasabah dan/atau wakilnya untuk menjelaskan materi pengaduan.
    • Memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif serta informasi yang transparansi.
  • Perusahaan wajib mengadministrasikan pelayanan pengaduan Nasabah berdasarkan informasi seperti :
    • Identitas Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah.
    • Surat Kuasa khusus.
    • Jenis dan tanggal transaksi.
    • Permasalahan yang diadukan oleh Nasabah.
    • Penyelesaian pengaduan Nasabah oleh Perusahaan.
  • Perusahaan wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan melalui telepon, email, website, surat, media sosial atau media lainnya.
  • Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dan menanyakan status perkembangan penyelesaian pengaduan Nasabah.
  • Perusahaan wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan pengaduan Nasabah paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan oleh Nasabah.
  • Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dalam hal kondisi sebagai berikut :
    • Kantor Perusahaan yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Perusahaan tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor tersebut.
    • Pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Perusahaan.
    • Terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Perusahaan seperti adanya keterlibatan pihak lain di luar Perusahaan dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Nasabah.
  • Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada nomor 12 poin c wajib diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 11 berakhir.